AD DAN ART FORUM MASYARAKAT PENDATANG TENGKULUNG, KEL. TANJUNG BENOA
|
|
ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH
TANGGA
F0RUM MASYARAKAT
PENDATANG TENGKULUNG
BAB I
NAMA, BENTUK, SIFAT, DAN TEMPAT
KEDUDUKAN
Pasal 1
NAMA
Organisasi ini bernama “FORUM MASYARAKAT PENDATANG
TENGKULUNG”
Pasal 2
Bentuk
Organisasi ini merupakan organisasi sosial ekonomi.
Pasal 3
Sifat
Organisasi ini bersifat Independent, Demokratis dan Kritis
Pasal 4
Tempat Dan Kedudukan
Organisasi ini berkedudukan di Jl. Setra Gandamayu II
No. 9 Lingkungan Tengkulung, Kelurahan Tanjung Benoa, Kecamatan Kuta Selatan,
Kabupaten Badung, Propinsi Bali.
Pasal 5
Tanggal Pendirian
Organisasi ini didirikan sejak tanggal 4 Juli 2020
(Saniscara Umanis Watugunung)
BAB II
AZAS DAN FUNGSI
Pasal 6
Azas
Organisasi
ini berazaskan Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Negara Kesatuan
Republik Indonesia ( NKRI )
Pasal 7
Fungsi
Organisasi ini berfungsi sebagai berikut:
1. Sebagai
Inisiator
2. Sebagai
Mediator
3. Sebagai
Fasilitator
4. Sebagai
Perekat/Pemersatu
BAB III
MAKSUD DAN TUJUAN
PASAL 8
Maksud
Forum
Masyarakat Pendatang memiliki maksud sebagai wadah berkumpul
warga pendatang untuk menyatukan pandangan, sikap, dan persepsi guna bersinergi
dengan masyarakat gegem tengkulung dalam melaksanakan hak dan kewajiban sebagai
masyarakat pendatang
Pasal 9
Tujuan
Organisasi
ini memiliki tujuan:
1. Memperjuangkan hak-hak Masyarakat
Pendatang untuk tinggal dengan aman dan nyaman
2. Bersinergi denga warga gegem dalam
menciptakan lingkungan yang lestari,aman dan nyaman
3. Mendukung progam desa baik secara
kedinasan atau secara adat.
4. Menjalin persatuan dan kesatuan
anggota tanpa memandang perbedaan
5. Meningkatkan kesejahteran anggota
dengan menciptakan peluang-peluang yang menguntungkan anggota.( diatur dalam
peraturan khusus )
6. Menjalankan kegiatan suka duka
berdasarkan ketentuan hasil rapat. .( diatur dalam peraturan khusus )
BAB IV
LAMBANG/LOGO
Pasal 10
Lambang/Logo
Arti
Lambang/Logo Forum :
1.
Padi
dan Kapas, artinya melambangkan kesejahteraan bagi seluruh masyarakat
2.
Lingkaran
Biru, artinya kebebasan berpendapat dan berkreasi
3.
Tulisan
“Forum Masyarakat Pendatang Tengkulung”, artinya nama organisasi
4.
Gambar
orang bergandengan tangan berwarna warni, artinya anggota forum berasal dari
berbagai daerah, suku, agama, dan ras saling menjalin Kerjasama
5.
Pita
putih bertuliskan “Lingkungan Tengkulung”, artinya organisasi bersifat netral
dan bertempat di Lingkungan Tengkulung, Kelurahan Tanjung Benoa.
BAB V
KEANGGOTAAN
Pasal 11
Keanggotaan dan Tata Cara Menjadi
Anggota
1.
Keanggotaan
forum meliputi :
a. Warga pendatang ber KTP Badung (Lingk.Tengkulung)
b. Warga pendatang pengontrak
tanah/lahan di wilayah Lingkungan Tengkulung
c. Warga pendatang sub pengontrak di
Lingkungan Tengkulung
2.
Tata
cara menjadi/berakhirnya anggota forum sebagai berikut :
a.
Untuk
menjadi anggota Forum Masyayarakat Pendatang Tengkulung, wajib mengisi formulir
keanggotaan.
b.
Penetapan
keanggotaan dan pencabutan keanggotaan
Forum Masyarakat Pendatang Tengkulung berdasarkan kriteria serta
dilaporkan dan dipertanggungjawabkan oleh Pengurus.
c.
Bersedia
menaati semua aturan-aturan yang berlaku dalam forum.
Pasal 12
Hak Anggota
Hak Anggota
Forum sebagai berikut :
1. Mendapatkan
kartu anggota.
2. Seluruh
anggota berhak mendapatkan rasa aman dan nyaman
3. Mendapatkan
pelayanan informasi yang maksimal dari pengurus forum dan aparat desa.
4. Semua
anggota mempunyai hak sama untuk mengeluarkan pendapat, dipilih dan memilih
dalam kepengurusan.
Pasal 13
Kewajiban Anggota
Kewajiban
Anggota Forum sebagai berikut :
1. Menjungjung
tinggi nama baik dan martabat Forum Masyarakat Pendatang Tengkulung.
2. Menaati
dan melaksanakan hasil keputusan rapat pengurus.
3. Menjaga
kebersihan, keamanan dan kenyamanan lingkungan
4. Menjalankan
kegiatan sosial, keagamaan ,keadministrasian pada intern forum atau yang bersinergi
dengan kegiatan Desa Tengkulung
5. Membayar
iuran sesuai ketentuan/kesepakatan.
6. Menghadiri
rapat umum anggota yang dilaksanakan oleh pengurus.
Pasal 14
Sanksi-Sanksi
Sanksi
setiap anggota forum sebagai berikut :
1. Diberikan
teguran jika tidak berpartisipasi aktif dalam kegiatan organisasi
2. Diberikan
teguran jika tidak membayar iuran.
Pasal 15
Berakhirnya keanggotaan
Keanggotaan
Forum Masyarakat Pendatang Tengkulung sebagai berikut :
1. Keanggotaan
akan berakhir/berhenti secara otomatis, jika anggota pindah permanen ke wilayah
lain.
2. Keanggotaan
akan berakhir/berhenti jika mengundurkan diri.
Pasal 16
Iuran Organisasi
Iuran
organisasi meliputi :
1. Iuran
wajib :
a. Besarnya
iuran wajib ditetapkan berdasarkan kesepakatan bersama.
b. Iuran
wajib akan dipungut setiap bulan.
c. Iuran
wajib digunakan untuk kepentingan administrasi organisasi
2. Iuran
sukarela :
a. Iuran
sukarela akan dipungut sesuai dengan kebutuhan
b. Iuran
sukarela digunakan dalam kegiatan suka duka anggota organisasi.
BAB VI
MUSYAWARAH
Pasal 17
Musyawarah
Musyawarah mufakat diatur
berdasarkan ketentuan sbb:
1. Musyawarah diselenggarakan sesuai
dengan kebutuhan dan ataui minimal 1 (satu) kali dalam 3 (tiga) bulan.
2. Musyawarah dalam rapat dipimpin
ketua atau perwakilan yang ditunjuk.
3. Keputusan musyawarah berdasarkan
hasil rapat.
BAB VII
STRUKTUR ORGANISASI, KEPENGURUSAN,
DAN PERGANTIAN PENGURUS
Pasal 18
Kriteria Pengurus
Kriteria
pengurus forum sebagai berikut :
a. Terdaftr sebagai anggota forum
b. Memiliki kartu anggota yang sah
c. Memiliki jiwa dan sifat
kepeminpinan
d. Memiliki pengetahuan / wawasan yang
luas serta menunjukkan loyalitas.
e. Merupakan figure/tokoh yang
memiliki integritas dan terpandang dikalangan forum.
Pasal 19
Susunan Pengurus
Susunan
Pengurus Forum Masyarakat Pendatang Tengkulung sebagai berikut :
a. 2 orang Pelindung/penanggungjawab
(Kepala Lingkungan dan Bendesa Adat )
b. 1 orang penasehat
c. 1 orang ketua
d. 1 orang wakil
e. 2 orang sekretaris
f.
2
orang bendahara
g. 10 orang korlap
Pasal 20
Pergantian pengurus Dan Penggantian
Antar Waktu Pengurus
1. Pergantian kepengurusan dilakukan
apabila :
a. Masa jabatan berakhir (satu kali masa
jabatan selama 3 tahun dan boleh dipilih kembali)
b. Pengurus pengganti dan pencalonan pengurus
melalui rapat pengurus
2. Penggantian antar waktu pengurus
dapat dilakukan apabila :
a. Berhalangan tetap
b. Diusulkan 50% +1 dari jumlah anggota rapat
pengurus
BAB VIII
RAPAT
Pasal 21
Rapat-Rapat
1.
Rapat
kerja terdiri dari rapat kerja biasa dan rapat kerja luar biasa.
2.
Rapat-rapat
diselenggarakan untuk mengatur pelaksanaan dan mengevaluasi pelaksanaan
tugas-tugas kepengurusan dalam rangka melaksanakan program kerja organisasi
Ketentuan
pelaksanaan rapat sebagai berikut :
a. Segala keputusan yang diambil dalam
rapat kerja merupakan bagian dari pertanggung-jawaban Pengurus .
b. Setiap kali diadakan rapat, harus
dibuat notulen rapat sebagai bagian pertanggung-jawaban.
c. Rapat rutin bertujuan mengevaluasi
dan mensosialisasikan serta menginformasikan perkembangan organisasi.
d. Rapat luar biasa dilaksanakan jika
situasi sangat genting.
BAB IX
KEUANGAN
Pasal 22
Perolehan Keuangan
Keuangan diperoleh dari :
1. Iuran wajib setiap bulan
2. Iuran sukarela
3. Sumbangan/bantuan/hibah
Pasal 23
Laporan Keuangan
1. Pembukuan dan laporan keuanga organisasi
dibuat oleh bendahara.
2. Laporan keuangan dibuat secara
periodik.
3. Pada setiap akhir masa bakti pengurus
dibuat laporan dan neraca keuangan organisasi.
BAB X
ATRIBUT
Pasal 24
Atribut Organisasi
Organisasi mempunyai atribut yang selanjutnya diatur dalam peraturan organisasi masyarakat pendatan
BAB XI
PERUBAHAN AD DAN ART
Pasal 25
Perubahan Anggaran Dasar dan
Anggaran Rumah Tangga
1.
Anggaran
dasar dan anggaran rumah tangga organisasi merupakan dasar dalam
menyelenggarakan organisasi yang disahkan dalam musyawarah selaku perangkat organisasi tertinggi dan oleh karena itu harus dihormati,
dijunjung tinggi dan tidak boleh dilanggar.
2.
Untuk
kepentingan organisasi, anggaran dasar dan anggaran rumah tangga organisasi dapat
diubah, disempurnakan, atau disesuaikan melalui musyawarah.
3.
Hasil
perubahan atas anggaran dasar dan anggaran rumah tangga organisasi
sebagaimana yang dimaksud
dianggap sah, apabila disetujui oleh anggota pengurus .
BAB XII
PEMBUBARAN
Pasal 26
Pembubaran Organisasi
1.
Pembubaran
organisasi dapat dilakukan sesuai dengan kesepakatan/hasil rapat.
2.
Dalam
hal terjadi pembubaran sebagaimana dimaksud di atas, pimpinan musyawarah bersama pengurus periode terakhir, wajib
membentuk suatu panitia likuidasi.
3.
Panitia
likuidasi terdiri dari unsur-unsur :
a.
Pengurus
b.
Anggota
/ Perwakilan
4.
Organisasi
memberikan kewenangan penuh kepada panitia likuidasi guna melakukan
langkah-langkah yang dipandang perlu dalam merumuskan kebijakan untuk
menyelesaikan segala akibat yang timbul dari pembubaran organisasi termasuk kewenangan tentang
kebijakan perlakuan pembebanan atau pemanfaatan sisa dana dan aset organisasi.
5.
Dalam
tugasnya panitia likuidasi berhak meminta bantuan dari seluruh anggota.
6.
Apabila
terdapat dana atau kekayaan lebih pada saat pembubaran organisasi, setelah
dikurangi hutang dan kewajiban lainnya, maka kekayaan tersebut dimanfaatkan
sesuai dengan keputusan anggota likuidasi.


Hebat Forum Masyarakat Pendatang bisa exsis di medsos
BalasHapusSemoga bisa membawa berkah dan manfaat utk kita semua 💪👍💖💖💖