AD DAN ART FORUM MASYARAKAT PENDATANG TENGKULUNG, KEL. TANJUNG BENOA

 



PEMERINTAH KELURAHAN TANJUNG BENOA
LINGKUNGAN TENGKULUNG
FORUM MASYARAKAT PENDATANG TENGKULUNG
Jl. Setra Gandamayu II No. 9 Lingk. Tengkulung, HP. 081 338 791 804, Pos. 80363

 

 

ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA

F0RUM MASYARAKAT PENDATANG  TENGKULUNG

 

 

BAB I

NAMA, BENTUK, SIFAT, DAN TEMPAT KEDUDUKAN

 

Pasal 1

NAMA

Organisasi ini bernama “FORUM MASYARAKAT PENDATANG TENGKULUNG”

 

Pasal 2

Bentuk

Organisasi ini merupakan organisasi sosial ekonomi.

 

Pasal 3

Sifat

Organisasi ini bersifat Independent, Demokratis dan Kritis

 

Pasal 4

Tempat Dan Kedudukan

Organisasi ini berkedudukan di Jl. Setra Gandamayu II No. 9 Lingkungan Tengkulung, Kelurahan Tanjung Benoa, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung, Propinsi Bali.

 

Pasal 5

Tanggal Pendirian

Organisasi ini didirikan sejak tanggal 4 Juli 2020

(Saniscara Umanis Watugunung)

 

BAB II

AZAS DAN FUNGSI

 

Pasal 6

Azas

Organisasi ini berazaskan Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia ( NKRI )

 

Pasal 7

Fungsi

Organisasi ini berfungsi sebagai berikut:

1.  Sebagai Inisiator

2.  Sebagai Mediator

3.  Sebagai Fasilitator

4.  Sebagai Perekat/Pemersatu

 

 

 

 

 

 

BAB III

MAKSUD DAN TUJUAN

 

PASAL 8

Maksud

Forum Masyarakat Pendatang memiliki maksud sebagai wadah berkumpul warga pendatang untuk menyatukan pandangan, sikap, dan persepsi guna bersinergi dengan masyarakat gegem tengkulung dalam melaksanakan hak dan kewajiban sebagai masyarakat pendatang

 

Pasal 9

Tujuan

Organisasi ini memiliki tujuan:

1.      Memperjuangkan hak-hak Masyarakat Pendatang untuk tinggal dengan aman dan nyaman 

2.      Bersinergi denga warga gegem dalam menciptakan lingkungan yang lestari,aman dan nyaman

3.      Mendukung progam desa baik secara kedinasan atau secara adat.

4.      Menjalin persatuan dan kesatuan anggota tanpa memandang perbedaan

5.      Meningkatkan kesejahteran anggota dengan menciptakan peluang-peluang yang menguntungkan anggota.( diatur dalam peraturan khusus )

6.      Menjalankan kegiatan suka duka berdasarkan ketentuan hasil rapat. .( diatur dalam peraturan khusus )

 

BAB IV

LAMBANG/LOGO

 


 

Pasal 10

Lambang/Logo

 

Arti Lambang/Logo Forum :

1.        Padi dan Kapas, artinya melambangkan kesejahteraan bagi seluruh masyarakat

2.        Lingkaran Biru, artinya kebebasan berpendapat dan berkreasi

3.        Tulisan “Forum Masyarakat Pendatang Tengkulung”, artinya nama organisasi

4.        Gambar orang bergandengan tangan berwarna warni, artinya anggota forum berasal dari berbagai daerah, suku, agama, dan ras saling menjalin Kerjasama

5.        Pita putih bertuliskan “Lingkungan Tengkulung”, artinya organisasi bersifat netral dan bertempat di Lingkungan Tengkulung, Kelurahan Tanjung Benoa.

 

BAB V

KEANGGOTAAN

 

Pasal 11

Keanggotaan dan Tata Cara Menjadi Anggota

 

1.        Keanggotaan forum meliputi :

a.       Warga pendatang ber KTP Badung (Lingk.Tengkulung)

b.      Warga pendatang pengontrak tanah/lahan di wilayah Lingkungan Tengkulung

c.       Warga pendatang sub pengontrak di Lingkungan Tengkulung

 

2.        Tata cara menjadi/berakhirnya anggota forum sebagai berikut :

a.         Untuk menjadi anggota Forum Masyayarakat Pendatang Tengkulung, wajib mengisi formulir keanggotaan.

b.         Penetapan keanggotaan dan pencabutan keanggotaan  Forum Masyarakat Pendatang Tengkulung berdasarkan kriteria serta dilaporkan dan dipertanggungjawabkan oleh Pengurus.

c.         Bersedia menaati semua aturan-aturan yang berlaku dalam forum.

 

Pasal 12

Hak Anggota

 

Hak Anggota Forum sebagai berikut  :

1.    Mendapatkan kartu anggota.

2.    Seluruh anggota berhak mendapatkan rasa aman dan nyaman

3.    Mendapatkan pelayanan informasi yang maksimal dari pengurus forum dan aparat desa.

4.    Semua anggota mempunyai hak sama untuk mengeluarkan pendapat, dipilih dan memilih dalam kepengurusan.

 

Pasal 13

Kewajiban Anggota

 

Kewajiban Anggota Forum sebagai berikut :

1.    Menjungjung tinggi nama baik dan martabat Forum Masyarakat Pendatang Tengkulung.

2.    Menaati dan melaksanakan hasil keputusan rapat pengurus.

3.    Menjaga kebersihan, keamanan dan kenyamanan lingkungan

4.    Menjalankan kegiatan sosial, keagamaan ,keadministrasian pada intern forum atau yang bersinergi dengan kegiatan Desa Tengkulung

5.    Membayar iuran sesuai ketentuan/kesepakatan.

6.    Menghadiri rapat umum anggota yang dilaksanakan oleh pengurus.

 

 

Pasal 14

Sanksi-Sanksi

 

Sanksi setiap anggota forum sebagai berikut :

1.    Diberikan teguran jika tidak berpartisipasi aktif dalam kegiatan organisasi

2.    Diberikan teguran jika tidak membayar iuran.

 

Pasal 15

Berakhirnya keanggotaan

 

Keanggotaan Forum Masyarakat Pendatang Tengkulung sebagai berikut :

1.    Keanggotaan akan berakhir/berhenti secara otomatis, jika anggota pindah permanen ke wilayah lain.

2.    Keanggotaan akan berakhir/berhenti jika mengundurkan diri.

 

Pasal 16

Iuran Organisasi

 

Iuran organisasi meliputi :

1.    Iuran wajib :

a.     Besarnya iuran wajib ditetapkan berdasarkan kesepakatan bersama.

b.    Iuran wajib akan dipungut setiap bulan.

c.     Iuran wajib digunakan untuk kepentingan administrasi organisasi

2.    Iuran sukarela :

a.     Iuran sukarela akan dipungut sesuai dengan kebutuhan

b.    Iuran sukarela digunakan dalam kegiatan suka duka anggota organisasi.

 

BAB VI

MUSYAWARAH

 

Pasal 17

Musyawarah

 

Musyawarah mufakat diatur berdasarkan ketentuan sbb:

1.      Musyawarah diselenggarakan sesuai dengan kebutuhan dan ataui minimal 1 (satu) kali dalam 3 (tiga) bulan.

2.      Musyawarah dalam rapat dipimpin ketua atau perwakilan yang ditunjuk.

3.      Keputusan musyawarah berdasarkan hasil rapat.

  

BAB VII

STRUKTUR ORGANISASI, KEPENGURUSAN, DAN PERGANTIAN PENGURUS

 

Pasal 18

Kriteria  Pengurus

 

Kriteria pengurus forum sebagai berikut :

a.       Terdaftr sebagai anggota forum

b.      Memiliki kartu anggota yang sah

c.       Memiliki jiwa dan sifat kepeminpinan

d.      Memiliki pengetahuan / wawasan yang luas serta menunjukkan loyalitas.

e.       Merupakan figure/tokoh yang memiliki integritas dan terpandang dikalangan forum.

 

Pasal 19

Susunan Pengurus

 

Susunan Pengurus Forum Masyarakat Pendatang Tengkulung sebagai berikut :

a.       2 orang Pelindung/penanggungjawab (Kepala Lingkungan dan Bendesa Adat )

b.      1 orang penasehat

c.       1 orang ketua

d.      1 orang wakil

e.       2 orang sekretaris

f.        2 orang bendahara

g.      10 orang korlap

 

Pasal 20

Pergantian pengurus Dan Penggantian Antar Waktu Pengurus

 

1.    Pergantian kepengurusan dilakukan apabila :

a.    Masa jabatan berakhir (satu kali masa jabatan selama 3 tahun dan boleh dipilih kembali)

b.    Pengurus pengganti dan pencalonan pengurus melalui rapat pengurus

 

2.    Penggantian antar waktu pengurus dapat dilakukan apabila :

a.    Berhalangan tetap

b.    Diusulkan 50% +1 dari jumlah anggota rapat pengurus

 

 

BAB VIII

RAPAT

 

Pasal 21

Rapat-Rapat

 

1.    Rapat kerja terdiri dari rapat kerja biasa dan rapat kerja luar biasa.

2.    Rapat-rapat diselenggarakan untuk mengatur pelaksanaan dan mengevaluasi pelaksanaan tugas-tugas kepengurusan dalam rangka melaksanakan program kerja organisasi

 

Ketentuan pelaksanaan rapat sebagai berikut :

a.    Segala keputusan yang diambil dalam rapat kerja merupakan bagian dari pertanggung-jawaban Pengurus .

b.    Setiap kali diadakan rapat, harus dibuat notulen rapat sebagai bagian pertanggung-jawaban. 

c.    Rapat rutin bertujuan mengevaluasi dan mensosialisasikan serta menginformasikan perkembangan organisasi.

d.    Rapat luar biasa dilaksanakan jika situasi sangat genting.

 

 

BAB IX

KEUANGAN

 

Pasal 22

Perolehan Keuangan

 

Keuangan  diperoleh dari :

1.    Iuran wajib setiap bulan

2.    Iuran sukarela

3.    Sumbangan/bantuan/hibah

  

Pasal 23

Laporan Keuangan

 

1.      Pembukuan dan laporan keuanga organisasi dibuat oleh bendahara.

2.      Laporan keuangan dibuat secara periodik.

3.      Pada setiap akhir masa bakti pengurus dibuat laporan dan neraca keuangan organisasi.

 

BAB X

ATRIBUT

 

Pasal 24

Atribut Organisasi

Organisasi mempunyai atribut yang selanjutnya diatur dalam peraturan organisasi masyarakat pendatan

 

BAB XI

PERUBAHAN AD DAN ART

 

Pasal 25

Perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga

 

1.    Anggaran dasar dan anggaran rumah tangga organisasi merupakan dasar dalam menyelenggarakan organisasi yang disahkan dalam musyawarah  selaku perangkat organisasi tertinggi  dan oleh karena itu harus dihormati, dijunjung tinggi dan tidak boleh dilanggar.

2.    Untuk kepentingan organisasi, anggaran dasar dan anggaran rumah tangga organisasi dapat diubah, disempurnakan, atau disesuaikan melalui musyawarah.

3.    Hasil perubahan atas anggaran dasar dan anggaran rumah tangga  organisasi  sebagaimana yang dimaksud  dianggap sah, apabila disetujui oleh anggota pengurus .

 

 

BAB XII

PEMBUBARAN

 

Pasal 26

Pembubaran Organisasi

 

1.    Pembubaran organisasi dapat dilakukan sesuai dengan kesepakatan/hasil rapat.

2.    Dalam hal terjadi pembubaran sebagaimana dimaksud di atas, pimpinan musyawarah   bersama pengurus periode terakhir, wajib membentuk suatu panitia likuidasi.

3.    Panitia likuidasi terdiri dari unsur-unsur :

a.    Pengurus

b.    Anggota / Perwakilan

4.    Organisasi memberikan kewenangan penuh kepada panitia likuidasi guna melakukan langkah-langkah yang dipandang perlu dalam merumuskan kebijakan untuk menyelesaikan segala akibat yang timbul dari pembubaran  organisasi termasuk kewenangan tentang kebijakan perlakuan pembebanan atau pemanfaatan sisa dana dan aset organisasi.

5.    Dalam tugasnya panitia likuidasi berhak meminta bantuan dari seluruh anggota.

6.    Apabila terdapat dana atau kekayaan lebih pada saat pembubaran organisasi, setelah dikurangi hutang dan kewajiban lainnya, maka kekayaan tersebut dimanfaatkan sesuai dengan keputusan anggota likuidasi. 

 

Komentar

  1. Hebat Forum Masyarakat Pendatang bisa exsis di medsos
    Semoga bisa membawa berkah dan manfaat utk kita semua 💪👍💖💖💖

    BalasHapus

Posting Komentar

Postingan populer dari blog ini

SK Pembentukan Pengurus Forum Masyarakat Pendatang Tengkulung