SK Pembentukan Pengurus Forum Masyarakat Pendatang Tengkulung
LINGKUNGAN TENGKULUNG
|
|
SURAT KEPUTUSAN
KEPALA LINGKUNGAN
TENGKULUNG
NOMOR : 01/213/SKFMPT/TK/VIII/2020
TENTANG
PEMBENTUKAN
KEPENGURUSAN
“FORUM MASYARAKAT
PENDATANG TENGKULUNG”
LINGKUNGAN
TENGKULUNG, KELURAHAN TANJUNG BENOA
Menimbang : a. Bahwa Lingkungan Tengkulung memiliki
organisasi sosial ekonomi bagi warga pendatang sebagai wadah berkumpulnya warga pendatang untuk
menyatukan pandangan, sikap, dan persepsi guna bersinergi dengan masyarakat
gegem Desa Adat Tengkulung dalam melaksanakan hak dan kewajiban sebagai warga
pendatang.
b. Bahwa Forum Masyarakat Pendatang Tengkulung
yang bernaung di bawah Lingkungan Tengkulung bertujuan untuk mendapatkan
keamanan dan kenyaman, menciptakan lingkungan yang lestari, mejaga persatuan
dan kesatuan, menciptakan peluang kerja, mendukung program kedinasan maupun
program desa adat serta bersinergi dengan warga gegem Desa Adat Tengkulung
untuk mencapai kesejahteraan bersama.
Mengingat : 1. Undang-undang
Nomor 28 Tahun 2012, tentang Organisasi Kemasyarakatan.
2. Peraturan Gubernur Bali Nomor 26 Tahun 2020, tentang
Sistem Pengamanan Lingkungan Terpadu Berbasis Desa Adat.
3. Peraturan Daerah Kabupaten Badung Nomor 10
Tahun 2010, tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan.
4. Peraturan Bupati Badung Nomor 47 Tahun 2010
Tentang Penetapan Kawasan Desa Wisata Di Kabupaten Badung
5. Peraturan Daerah Kabupaten Badung Nomor 7
Tahun 2013, tentang Pengelolaan Sampah.
Memperhatikan : 1. Hasil
Rapat Pembentukan Kepengurusan Forum Masyarakat Pendatang Tengkulung pada
tanggal 4 Juli 2020
2. Hasil Rapat Koordinasi Forum bersama Kepala
Lingkungan Tengkulung pada tanggal 30 Juli 2020.
MEMUTUSKAN
Menetapkan :
Pertama : Membentuk Kepengurusan Forum Masyarakat Pendatang Tengkulung,
Lingkungan Tengkulung, Kelurahan Tanjung Benoa, Kecamatan Kuta Selatan.
Kedua : Struktur Organisasi, Daftar Nama Pengurus Organisasi, Tupoksi
Pengurus Organisasi, sebagaimana terlampir dalam surat keputusan ini.
Ketiga : Surat keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Keempat : Apabila terdapat kekeliruan dikemudian hari, maka Surat Keputusan
ini akan ditinjau kembali dan disempurnakan sebagaimana mestinya.
Tanggal : 01 Agustus 2020
Kepala Lingkungan Tengkulung
I Wayan Deddy Sumantra, S.Sn.,M.Si.
Lampiran : Surat Keputusan Kepala Lingkungan Tengkulung
Nomor : 01/213/SKFMPT/TK/VIII/2020
|
|
DAFTAR NAMA PENGURUS ORGANISASI FORUM MASYARAKAT PENDATANG TENGKULUNG
Lampiran : Surat Keputusan Kepala Lingkungan Tengkulung
Nomor : 01/213/SKFMPT/TK/VIII/2020
|
|
TUPOKSI PENGURUS
ORGANISASI
FORUM MASYARAKAT
PENDATANG TENGKULUNG
I. KETUA
a. Kewenangan
:
Membuat dan mengesahkan
seluruh keputusan – keputusan dan kebijakan- kebijakan organisasi yang bersifat
strategis melalui kesepakatan dalam Rapat Pengurus organisasi
b. Tanggung Jawab :
Mengkoordinasikan dan
mengorganisasikan seluruh penyelenggaraan organisasi dan program kerjanya dan mempertanggungjawabkan
secara internal kepada Rapat Pengurus organisasi.
c. Tugas Pokok :
1. Memimpin, mengkoordinasikan
dan mengendalikan organisasi dalam pelaksanaan seluruh kegiatan
organisasi
2. Memimpin rapat – rapat
pengurus, baik rapat khusus atau rapat umum yang diikuti semua unsur pengurus
3. Mewakili organisasi untuk
membuat persetujuan/kesepakatan dengan pihak lain setelah mendapatkan
kesepakatan dalam Rapat Organisasi
4. Mewakili organisasi untuk
menghadiri acara tertentu atau agenda lainnya
5. Bersama-sama Sekretaris
menandatangani surat-surat yang berhubungan dengan sikap dan kebijakan
organisasi, baik bersifat ke dalam maupun ke luar organisasi.
6. Bersama-sama Sekretaris dan
Bendahara merancang agenda mengupayakan pencarian dan penggalian sumber dana
bagi aktifitas operasional dan program organisasi
7. Memelihara keutuhan dan
kekompakan seluruh pengurus organisasi
8. Memberikan pokok-pokok
pikiran yang merupakan strategi dan kebijakan Organisasi dalam rangka
pelaksanaan program kerja maupun dalam menyikapi reformasi diseluruh tatanan
kehidupan demi pencapaian cita-cita dan tujuan organisasi.
9. Mengoptimalkan fungsi dan
peran Koordinator Lapangan (KORLAP) agar tercapainya efisiensi dan efektivitas
kerja organisasi.
d. Fungsi :
1. Merupakan pemegang kekuasaan tertinggi dalam
pimpinan organisasi
2. Merumuskan kebijakan untuk pengembangan organisasi
3. Mengkoordinasikan kegiatan dan pengembangan
organisasi.
4. Bertanggung jawab terhadap seluruh Keputusan
Musyawarah dan melaksanakan program kerja sebaik-baiknya dengan seluruh
jajaran pengurus organisasi
5. Melaksanakan tugas dan tanggung jawab lain yang
dipandang perlu menurut kepentingan dan perkembangan organisasi
6. Dalam melaksanakan tugas bertanggung jawab kepada Hasil
Rapat Organisasi.
II. WAKIL KETUA
a.
Kewenangan
Membuat dan mengesahkan seluruh
keputusan dan kebijakan organisasi di Seluruh Bidang dalam pengurusan
b.
Tanggung Jawab
Mengkoordinasikan dan mengorganisasikan
seluruh penyelenggara program kerja di Seluruh Bidang dalam pengurusan dan
mempertanggungjawabkan kepada ketua
c.
Tugas
1.
Mengkoordinasikan dan
mewakili kepentingan organisasi di Seluruh Bidang dalam pengurusan.
2.
Mewakili Ketua apabila
berhalangan untuk setiap aktifitas dalam organisasi.
3.
Merumuskan segala kebijakan
di Seluruh Bidang dalam pengurusan
4.
Mengawasi seluruh
penyelenggaraan program kegiatan di seluruh bidang dalam pengurusan
d.
Fungsi
1.
Merumuskan kebijakan untuk
pengembangan organisasi Bersama ketua.
2.
Membantu Ketua
mengkoordinasikan kegiatan dan pengembangan organisasi.
3.
Membantu ketua bertanggung
jawab terhadap seluruh Keputusan Musyawarah dan melaksanakan program kerja
sebaik-baiknya dengan seluruh jajaran pengurus organisasi
4.
Membantu Ketua melaksanakan
tugas dan tanggung jawab lain yang dipandang perlu menurut kepentingan dan
perkembangan organisasi
5.
Menggantikan ketua jika
ketua berhenti dan atau berhalangan hadir.
III. SEKRETARIS
e.
Kewenangan
Membuat dan mengesahkan keputusan dan
kebijakan organisasi bersama-sama ketua dalam bidang administrasi dan
penyelenggaraan organisasi.
f.
Tanggung Jawab
Mengordinasikan seluruh penyelenggaraan
roda organisasi bidang administrasi dan tata kerja organisasi dan
mempertanggung jawabkan kepada ketua.
g.
Tugas Pokok :
1.
Melaksanakan pengelolaan
Administrasi kesekretariatan dan Melakukan koordinasi antar pengurus dan antar
kelembagaan.
2.
Bersama Ketua Membuat Surat
Keputusan dan Rencana Kerja Organisasi.
3.
Bersama Ketua dan Bendahara
merupakan Tim Kerja Keuangan (TKK) atau otorisator keuangan di tubuh pengurus.
4.
Merumuskan dan mengusulkan
segala peraturan dan ketentuan organisasi di bidang administrasi dan tata kerja
organisasi untuk menjadi kebijakan organisasi
5.
Mengawasi seluruh
penyelenggaraan aktifitas organisasi di bidang administrasi dan tata kerja dan
menghadiri rapat-rapat Organisasi dan rapat –rapat lainnya.
6.
Memfasilitasi kebutuhan
jaringan kerja internal organisasi antar bidang
7.
Menjaga dan memelihara
soliditas kepengurusan melalui konsolidasi internal dan menejemen konflik yang
representive.
h. Fungsi :
a.
Melakukan pengelolaan
administrasi kesekretariatan, korespondensi dan kearsipan.
b.
Melakukan pengelolaan
inventaris organisasi serta pengadaan kebutuhan kesekretariatan.
c.
Mengkoordinasikan kegiatan
antar pengurus dengan pengurus, pengurus dengan lembaga desa, pengurus dengan
pihak luar
d.
Membuat laporan periodik
kegiatan organisasi
e.
Mempersiapkan dan
mengkoordinasikan kepanitiaan dan persiapan teknis lainnya untuk kegiatan
organisasi
f.
Melaksanakan tugas lain
yang diberikan oleh Ketua Umum sesuai dengan kepentingan dan perkembangan
organisasi
g.
Dalam melaksanakan tugas
bertanggung jawab kepada Ketua Umum
III. BENDAHARA
a.
Kewenangan
Membuat dan mengesahkan
keputusan dan kebijakan organisasi bersama-sama Ketua dalam hal keuangan dan
kekayaan organisasi.
b.
Tanggung Jawab
Mengordinasikan seluruh aktivitas
pengolahan keuangan dan kekayaan organisasi dan mempertanggungjawabkan kepada
ketua.
c.
Tugas Pokok
1.
Melaksanakan pengelolaan
keuangan dan pengadaan kebutuhan barang organisasi.
2.
Mewakili Ketua apabila
berhalangan hadir terutama untuk setiap aktivitas di bidang pengelolahan
keuangan organisasi.
3.
Bersama Ketua dan
Sekretaris merupakan Tim Kerja Keuangan (TKK) atau otorisator keuangan ditubuh
pengurus.
4.
Merumuskan dan mengusulkan
segala peraturan organisasi di bidang pengelolahan keuangan organisasi untuk
menjadi kebijakan organisasi.
5.
Memimpin rapat-rapat
organisasi dibidang pengolahan keuangan organisasi, menghadiri rapat-rapat
Organisasi dan rapat-rapat Lainnya.
6.
Memfasilitasi kebutuhan
pembiayaan program kerja dan roda organisasi.
d.
Fungsi
1.
Melaksanakan tata pembukuan
penerimaan, pengeluaran dan pembayaran keuangan organisasi.
2.
Melakukan pengadaan
kebutuhan barang organisasi.
3.
Menyusun rencana anggaran
dan TOR/RAB.
4.
Membuat laporan periodik
keuangan organisasi.
5.
Melaksanakan tugas lain
yang diberikan oleh Ketua Umum dan berkoordinasi langsung dengan Sekretaris
Umuml
6.
Dalam melaksanakan
tugasnya, bertanggungjawab kepada Ketua Umum
KOORDINATOR LAPANGAN (KORLAP)
Tugas dan
Tanggung jawab :
1. Mengkoordinasikan dan mendata
secara berkala ke semua warga yang ada di zonanya masing-masing sesuai
kewenangan.
2. Menyampaikan dan atau
meneruskan informasi kepada seluruh warga yang tinggal di zonanya.
3. Menampung dan meneruskan
aspirasi dari warganya kepada pengurus organisasi.
4. Memungut iuran organisasi.
5. Aktif dalam mengikuti
rapat-rapat pengurus organisasi.
6. Menginformasikan kepada
ketua/wakil ketua organisasi dan kepada pihak berwenang tentang situasi
keamanan zonanya.

Komentar
Posting Komentar