SK Pembentukan Pengurus Forum Masyarakat Pendatang Tengkulung



PEMERINTAH KECAMATAN KUTA SELATAN
KELURAHAN TANJUNG BENOA

LINGKUNGAN TENGKULUNG

Jl. Setra Gandamayu III, kode Post : 80363, HP. 081 805 690 091


 

 

 

SURAT KEPUTUSAN

KEPALA LINGKUNGAN TENGKULUNG

NOMOR :   01/213/SKFMPT/TK/VIII/2020

 

TENTANG

 

PEMBENTUKAN KEPENGURUSAN

“FORUM MASYARAKAT PENDATANG TENGKULUNG”

LINGKUNGAN TENGKULUNG, KELURAHAN TANJUNG BENOA

 

Menimbang              :    a.  Bahwa Lingkungan Tengkulung memiliki organisasi sosial ekonomi bagi warga pendatang sebagai wadah berkumpulnya warga pendatang untuk menyatukan pandangan, sikap, dan persepsi guna bersinergi dengan masyarakat gegem Desa Adat Tengkulung dalam melaksanakan hak dan kewajiban sebagai warga pendatang.

                                      b.  Bahwa Forum Masyarakat Pendatang Tengkulung yang bernaung di bawah Lingkungan Tengkulung bertujuan untuk mendapatkan keamanan dan kenyaman, menciptakan lingkungan yang lestari, mejaga persatuan dan kesatuan, menciptakan peluang kerja, mendukung program kedinasan maupun program desa adat serta bersinergi dengan warga gegem Desa Adat Tengkulung untuk mencapai kesejahteraan bersama.

 

Mengingat                :    1.  Undang-undang Nomor 28 Tahun 2012, tentang Organisasi Kemasyarakatan.

                                      2.  Peraturan Gubernur Bali Nomor 26 Tahun 2020, tentang Sistem Pengamanan Lingkungan Terpadu Berbasis Desa Adat.

                                      3.  Peraturan Daerah Kabupaten Badung Nomor 10 Tahun 2010, tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan.

                                      4.  Peraturan Bupati Badung Nomor 47 Tahun 2010 Tentang Penetapan Kawasan Desa Wisata Di Kabupaten Badung

                                      5.  Peraturan Daerah Kabupaten Badung Nomor 7 Tahun 2013, tentang Pengelolaan Sampah.

 

Memperhatikan        :    1.  Hasil Rapat Pembentukan Kepengurusan Forum Masyarakat Pendatang Tengkulung pada tanggal 4 Juli 2020

                                      2.  Hasil Rapat Koordinasi Forum bersama Kepala Lingkungan Tengkulung pada tanggal 30 Juli 2020.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

MEMUTUSKAN

 

Menetapkan             :   

Pertama                    :    Membentuk Kepengurusan Forum Masyarakat Pendatang Tengkulung, Lingkungan Tengkulung, Kelurahan Tanjung Benoa, Kecamatan Kuta Selatan.

Kedua                      :    Struktur Organisasi, Daftar Nama Pengurus Organisasi, Tupoksi Pengurus Organisasi, sebagaimana terlampir dalam surat keputusan ini.

Ketiga                      :    Surat keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.

Keempat                   :    Apabila terdapat kekeliruan dikemudian hari, maka Surat Keputusan ini akan ditinjau kembali dan disempurnakan sebagaimana mestinya.

 

 

 

                                                                 Ditetapkan di :    Tengkulung

                                                                 Tanggal          :    01 Agustus 2020

                                                                 Kepala Lingkungan Tengkulung




                                                                I Wayan Deddy Sumantra, S.Sn.,M.Si.




 




    Lampiran        :  Surat Keputusan Kepala Lingkungan Tengkulung

    Nomor            :  01/213/SKFMPT/TK/VIII/2020

 

 DAFTAR NAMA PENGURUS ORGANISASI FORUM MASYARAKAT PENDATANG TENGKULUNG

 


 

    Lampiran        :  Surat Keputusan Kepala Lingkungan Tengkulung

    Nomor            :  01/213/SKFMPT/TK/VIII/2020

 

 

 

TUPOKSI PENGURUS ORGANISASI

FORUM MASYARAKAT PENDATANG TENGKULUNG

 

 

I.       KETUA

a.  Kewenangan :

Membuat dan mengesahkan seluruh keputusan – keputusan dan kebijakan- kebijakan organisasi yang bersifat strategis melalui kesepakatan dalam Rapat Pengurus organisasi

 

b.  Tanggung Jawab :

Mengkoordinasikan dan mengorganisasikan seluruh penyelenggaraan organisasi dan program kerjanya dan mempertanggungjawabkan secara internal kepada Rapat Pengurus organisasi.

 

c. Tugas Pokok :

1.      Memimpin, mengkoordinasikan dan mengendalikan organisasi dalam  pelaksanaan seluruh kegiatan organisasi

2.      Memimpin rapat – rapat pengurus, baik rapat khusus atau rapat umum yang diikuti semua unsur pengurus

3.      Mewakili organisasi untuk membuat persetujuan/kesepakatan dengan pihak lain setelah mendapatkan kesepakatan dalam Rapat Organisasi

4.      Mewakili organisasi untuk menghadiri acara tertentu atau agenda lainnya

5.      Bersama-sama Sekretaris menandatangani surat-surat yang berhubungan dengan sikap dan kebijakan organisasi, baik bersifat ke dalam maupun ke luar organisasi.

6.      Bersama-sama Sekretaris dan Bendahara merancang agenda mengupayakan pencarian dan penggalian sumber dana bagi aktifitas operasional dan program organisasi

7.      Memelihara keutuhan dan kekompakan seluruh pengurus organisasi

8.      Memberikan pokok-pokok pikiran yang merupakan strategi dan kebijakan Organisasi dalam rangka pelaksanaan program kerja maupun dalam menyikapi reformasi diseluruh tatanan kehidupan demi pencapaian cita-cita dan tujuan organisasi.

9.      Mengoptimalkan fungsi dan peran Koordinator Lapangan (KORLAP) agar tercapainya efisiensi dan efektivitas kerja organisasi.

 

d. Fungsi :

1.      Merupakan pemegang kekuasaan tertinggi dalam pimpinan organisasi

2.      Merumuskan kebijakan untuk pengembangan organisasi

3.      Mengkoordinasikan kegiatan dan pengembangan organisasi.

4.      Bertanggung jawab terhadap seluruh Keputusan Musyawarah dan melaksanakan program kerja sebaik-baiknya dengan  seluruh jajaran pengurus organisasi

 

5.      Melaksanakan tugas dan tanggung jawab lain yang dipandang perlu menurut kepentingan dan perkembangan organisasi

6.      Dalam melaksanakan tugas bertanggung jawab kepada Hasil Rapat Organisasi.

 

II.      WAKIL KETUA

a.       Kewenangan

Membuat dan mengesahkan seluruh keputusan dan kebijakan organisasi di Seluruh Bidang dalam pengurusan

 

b.      Tanggung Jawab

Mengkoordinasikan dan mengorganisasikan seluruh penyelenggara program kerja di Seluruh Bidang dalam pengurusan dan mempertanggungjawabkan kepada ketua

 

c.       Tugas

1.        Mengkoordinasikan dan mewakili kepentingan organisasi di Seluruh Bidang dalam pengurusan.

2.        Mewakili Ketua apabila berhalangan untuk setiap aktifitas dalam organisasi.

3.        Merumuskan segala kebijakan di Seluruh Bidang dalam pengurusan

4.        Mengawasi seluruh penyelenggaraan program kegiatan di seluruh bidang dalam pengurusan

 

d.      Fungsi

1.        Merumuskan kebijakan untuk pengembangan organisasi Bersama ketua.

2.        Membantu Ketua mengkoordinasikan kegiatan dan pengembangan organisasi.

3.        Membantu ketua bertanggung jawab terhadap seluruh Keputusan Musyawarah dan melaksanakan program kerja sebaik-baiknya dengan  seluruh jajaran pengurus organisasi

4.        Membantu Ketua melaksanakan tugas dan tanggung jawab lain yang dipandang perlu menurut kepentingan dan perkembangan organisasi

5.        Menggantikan ketua jika ketua berhenti dan atau berhalangan hadir.

 

III.    SEKRETARIS

e.       Kewenangan

Membuat dan mengesahkan keputusan dan kebijakan organisasi bersama-sama ketua dalam bidang administrasi dan penyelenggaraan organisasi.

 

f.        Tanggung Jawab

Mengordinasikan seluruh penyelenggaraan roda organisasi bidang administrasi dan tata kerja organisasi dan mempertanggung jawabkan kepada ketua.

 

g.      Tugas Pokok :

1.      Melaksanakan pengelolaan Administrasi kesekretariatan dan Melakukan koordinasi antar pengurus dan antar kelembagaan.

2.      Bersama Ketua Membuat Surat Keputusan dan Rencana Kerja Organisasi.

3.      Bersama Ketua dan Bendahara merupakan Tim Kerja Keuangan (TKK) atau otorisator keuangan di tubuh pengurus.

4.      Merumuskan dan mengusulkan segala peraturan dan ketentuan organisasi di bidang administrasi dan tata kerja organisasi untuk menjadi kebijakan organisasi

 

 

 

5.      Mengawasi seluruh penyelenggaraan aktifitas organisasi di bidang administrasi dan tata kerja dan menghadiri rapat-rapat Organisasi dan rapat –rapat lainnya.

6.      Memfasilitasi kebutuhan jaringan kerja internal organisasi antar bidang

7.      Menjaga dan memelihara soliditas kepengurusan melalui konsolidasi internal dan menejemen konflik yang representive.

 

h.      Fungsi :

a.       Melakukan pengelolaan administrasi kesekretariatan, korespondensi dan kearsipan.

b.      Melakukan pengelolaan inventaris organisasi serta pengadaan kebutuhan kesekretariatan.

c.       Mengkoordinasikan kegiatan antar pengurus dengan pengurus, pengurus dengan lembaga desa, pengurus dengan pihak luar

d.      Membuat laporan periodik kegiatan organisasi

e.       Mempersiapkan dan mengkoordinasikan kepanitiaan dan persiapan teknis lainnya untuk kegiatan organisasi

f.        Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Ketua Umum sesuai dengan kepentingan dan perkembangan organisasi

g.      Dalam melaksanakan tugas bertanggung jawab kepada Ketua Umum

 

III.    BENDAHARA

a.       Kewenangan

Membuat dan mengesahkan keputusan dan kebijakan organisasi bersama-sama Ketua dalam hal keuangan dan kekayaan organisasi.

 

b.      Tanggung Jawab

Mengordinasikan seluruh aktivitas pengolahan keuangan dan kekayaan organisasi dan mempertanggungjawabkan kepada ketua.

 

c.       Tugas Pokok

1.        Melaksanakan pengelolaan keuangan dan pengadaan kebutuhan barang organisasi.

2.        Mewakili Ketua apabila berhalangan hadir terutama untuk setiap aktivitas di bidang pengelolahan keuangan organisasi.

3.        Bersama Ketua dan Sekretaris merupakan Tim Kerja Keuangan (TKK) atau otorisator keuangan ditubuh pengurus.

4.        Merumuskan dan mengusulkan segala peraturan organisasi di bidang pengelolahan keuangan organisasi untuk menjadi kebijakan organisasi.

5.        Memimpin rapat-rapat organisasi dibidang pengolahan keuangan organisasi, menghadiri rapat-rapat Organisasi dan rapat-rapat Lainnya.

6.        Memfasilitasi kebutuhan pembiayaan program kerja dan roda organisasi.

 

d.      Fungsi

1.        Melaksanakan tata pembukuan penerimaan, pengeluaran dan pembayaran keuangan organisasi.

2.        Melakukan pengadaan kebutuhan barang organisasi.

3.        Menyusun rencana anggaran dan TOR/RAB.

4.        Membuat laporan periodik keuangan organisasi.

5.        Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Ketua Umum dan berkoordinasi langsung dengan Sekretaris Umuml

6.        Dalam melaksanakan tugasnya, bertanggungjawab kepada Ketua Umum

 

 

KOORDINATOR LAPANGAN (KORLAP)

Tugas dan Tanggung jawab :

1.    Mengkoordinasikan dan mendata secara berkala ke semua warga yang ada di zonanya masing-masing sesuai kewenangan.

2.    Menyampaikan dan atau meneruskan informasi kepada seluruh warga yang tinggal di zonanya.

3.    Menampung dan meneruskan aspirasi dari warganya kepada pengurus organisasi.

4.    Memungut iuran organisasi.

5.    Aktif dalam mengikuti rapat-rapat pengurus organisasi.

6.    Menginformasikan kepada ketua/wakil ketua organisasi dan kepada pihak berwenang tentang situasi keamanan zonanya.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

                                                                                                            

 


Komentar

Postingan populer dari blog ini

AD DAN ART FORUM MASYARAKAT PENDATANG TENGKULUNG, KEL. TANJUNG BENOA